Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Reza kembali menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Kata Presiden Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa."
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban," terang Reza.
Kendati demikian, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini juga menyebut A bisa berstatus ganda.
Sebab, selain menjadi pelaku memutilasi, ia juga termasuk korban kejahatan luar biasa.
"(AH) korban kejahatan luar biasa! dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus."
"Anggaplah dia berstatus ganda: pelaku sekaligus korban. Lantas status manakah yang didahulukan? Pendapat saya, status korbannya didahulukan," ujar Reza.
Oleh karena itu, sang Ahli Psikologis Forensik berharap A tidak hanya ditangani oleh polisi.
Namun, juga ditangani oleh berbagai lembaga perlindungan anak yang berwenang di Tanah Air.
"Jelas, ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI harus turun tangan."
"Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," tutur Reza.
(*)