Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Ya, seperti diketahui, Rizieq Shihab telah membuat berbagai acara yang mengundang keramaian di tengah badai pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.Dikutip dari Antaranews.com, Rizieq Shihab diketahui telah menyebabkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.Akibat hal tersebut, Rizieq Shihab tak hanya ditetapkan sebagai tersangka,namun ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Baca Juga: Bukti Rekaman CCTV Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI akan Segera Terungkap, Polisi: Kita Bongkar Pelan-pelanTak hanya Rizieq Shihab, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada lima tersangka lain yang turut diamankan."Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggaraan saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2020)."Kedua ketua panitia saudara HU, Sekretaris panitia Saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," sambungnya.
Baca Juga: Nyaris Jadi Ayah Tiri Al, El, Dul, Pembalap Ganteng yang Disebut-sebut Mantan Maia Estianty Ini Ternyata Kini Pacari Aktris Cantik Tanah Air Keturunan Prancis, Siapa ?Ya, para tersangka itu akan dikenai pasal sesuai peran masing-masing.Selain itu, Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa tersangka masih dapat bertambah dengan berjalannya proses penyelidikan yang belum tuntas ini."Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," jelasnya.Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan ini diusut dari acara hajatan yang dilakukan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Oppo Indonesia Beri Dukungan Penuh untuk Seni Indonesia Melalui Serial Ilustrasi Puisi ‘Tidak Ada New York Hari Ini'Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakilnya Gubernur Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Pimpinan Front Pembela Islam itu telah membuat acara besar-besaran setelah empat hari pulang ke Tanah Air.Menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, acara tersebut berlangsung pada 14 November 2020 lalu.Panitia penyelenggara pernikahan putri Rizieq Shihab memperkirakan, jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut mencapai 10.000 orang.Tak berhenti sampai di situ, kabarnya polisi juga melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam acara tersebut.(*)