Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak diketahui apa motif dan tujuannya, seorang warga di Way Kanan, Lampung tiba-tiba menghabisi nyawa tetangganya.
Ya, tak diketahui bagaimana awal mula permasalahan terjadi, NS (37) akhirnya meregang nyawa di tangan tetangganya, SD.
Akibat tindakan tersebut, warga Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, dibuat geger dengan peristiwa berdarah tersebut.
Dikutip dari TribunWaykanan.com Sabtu (12/12/2020), kejadian yang menewaskan NS itu terjadi pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Sekitar pukul 16.30, SD dikabarkan menghampiri NS yang saat itu tengah mencuci motor.
Terlibat keributan, SD tiba-tiba mengeluarkan pisau yang telah diselipkan di pinggangnya.
Tusuk korban hingga bersimbah darah, SD langsung melarikan diri usai melakukan tindak sadis tersebut.
Baca Juga: Ada Rencana Berkemah saat Musim Dingin? Berikut 5 Hal yang Harus Dipersiapkan
Warga yang menyaksikan korban bersimbah darah sontak membawa NS ke rumah sakit tersekat.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra membenarkan bahwa nyawa korban tak dapat diselamatkan.
"Nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia,” ujar Des.
Lebih lanjut, Iptu Des Herison Syafutra kini telah membawa pelaku ke kantor polisi.
Usut punya Usut, pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet itu diamankan setelah menyerahkan diri.
Ya, mengaku bersembunyi di kebun karet, pelaku tiba-tiba menyerahkan diri saat mendengar mobil patroli.
Oleh petugas Polsek Pakuan Ratu dan Satreskrim Polres Way Kanan, pelaku diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa, NS.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Rahasia Menggoreng agar Makanan Ekstra Renyah, Cobain yuk
Kendati demikian, pihak keluarga korban yang tak bisa menahan amarah, diimbau oleh pihak berwajib agar menyerahkan permasalahan ini pada polisi.
Dikutip dari Kompas.com, tindakan serupa juga terjadi di Aceh pada 31 Agustus 2020 lalu.
Seorang warga berinisial NU (30) diamankan polisi setelah dilaporkan mengahabisinyawa A (27).
Menurut informasi yang diberikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu.
“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Akibat tindakan yang dilakukan, kini pelaku pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun
(*)