Terlihat sedih dan bingung atas perbuatannya, pelaku mengaku pulang ke rumah setiap satu minggu sekali.
"Seperti terlihat bingung dan sedih juga, oleh karena itu kami dalami dan dia mengakui," ujar Kombes Pol Hendra.
Menurut Hendra pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana.
"Terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dan dengan sengaja, merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 31 Juli 2020 lalu.
Diduga cemburu, suami bernama Safa'at (49), nekat menghabisi nyawa istrinya Sri Istuningati (48).
Berdasarkan informasi dari pihak berwajib, Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengungkapkan, kepolisian sudah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan tersebut.
Menurut AKP Yogas, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku nekat membunuh istrinya karena faktor cemburu.
"Dugaan awal (motif) karena cemburu dan uang. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil penyelidikan dari Polres Jombang," ujar Yogas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/8/2020) siang.
(*)