Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Entah cemburu atau amarah yang tengah menyelimuti hati dan pikiran suami di Soreang, Bandung, Jawa Barat ini.
Pasalnya, suami berinisial N alias Ues (51), dikabarkan nekat menghabisi nyawa istrinya E (51) secara sadis, setelah korban mengutarakan isi hatinya.
Bak tanpa ampun dan tak bisa dibicarakan secara baik-baik, N nekat melakukan tindak sadis pada istrinya, Senin (7/12/2020).
Dikutip dari TribunJabar.id, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan adanya tindak pembunuhan suami terhadap istri di Soreang, Bandung tersebut.
Bermula dari informasi penemuan mayat di rumah duka, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Di lokasi ternyata kondisi mayat ini cukup memprihatinkan."
"Ada tanda-tanda kekerasan dibuktikan dengan adanya lakban pada tangan, kaki, mulut, dan mata," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (10/12/2020).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, dugaan polisi semakin kuat bahwa E tewas akibat dibunuh orang terdekat korban.
"Hasil olah TKP kami menemukan ada barang spesifik pelaku yang tertinggal di sana."
"Kami lakukan pendalaman malam itu juga, dan akhirnya bahwa yang bersangkutan lah pelakunya," jelas Hendra.
Ya, usut punya usut, wanita malang ini tewas di tangan suaminya atau tepatnya suami keempat korban.
Baca Juga: Korban Mencapai 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Jadi 40 tahun Penjara
Setelah pelaku diamankan, N mengaku nekat membunuh istrinya lantaran E ingin kembali dengan mantannya dan bercerai darinya.
"Motifnya karena si korban ini sempat curhat ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali."
"Kemudian si korban sempat bicara ke pelaku untuk mengurus perceraiannya," jelas Hendra.
Alhasil saat korban tengah tertidur, pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya menggunakan selimut.
"Setelah meninggal, korban dilakban, barang pribadi milik korban, yaitu emas dibawa oleh yang bersangkutan."
"Dan ditemukan di lokasi tempat pelaku bekerja, ini bukti yang sangat kuat bahwa pelakunya adalah yang bersangkutan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, korban memang telah menikah beberapa kali.
Sementara pelaku N, diketahui menjadi suami keempat korban yang kini diketahui bekerja sebagai pembuat tahu di daerah Ciluncat.
Terlihat sedih dan bingung atas perbuatannya, pelaku mengaku pulang ke rumah setiap satu minggu sekali.
"Seperti terlihat bingung dan sedih juga, oleh karena itu kami dalami dan dia mengakui," ujar Kombes Pol Hendra.
Menurut Hendra pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana.
"Terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dan dengan sengaja, merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 31 Juli 2020 lalu.
Diduga cemburu, suami bernama Safa'at (49), nekat menghabisi nyawa istrinya Sri Istuningati (48).
Berdasarkan informasi dari pihak berwajib, Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengungkapkan, kepolisian sudah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan tersebut.
Menurut AKP Yogas, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku nekat membunuh istrinya karena faktor cemburu.
"Dugaan awal (motif) karena cemburu dan uang. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil penyelidikan dari Polres Jombang," ujar Yogas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/8/2020) siang.
(*)