Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terlibat cekcok dengan anak buahnya, seorang mandor pekerja bangunan dikabarkan tewas.
Bersimbah darah di pinggir jalan, tragedi nahas itu dikabarkan terjadi di Bengkong Sadai, Batam, Kepulauan Riau.
Pada Jumat (11/12/2020), mandor bernama Heru Tunggara (48) mulanya berniat meninjau proyek pembangunan ruko yang ditangainya.
Saat itulah, Heru akhirnya terlibat cekcok dengan satu anak buahnya.
Dikutip dari TribunBatam.id, Heru dan satu anak buahnya sempat terlibat cekcok saat membicarakan upah.
Membicarakan gaji yang belum dibayarkan, kedua belah pihak disebut sempat adu sindir.
Dikonfirmasi oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, adu sindir kedua belah pihak dikabarkan berujung perkelahian.
Semakin kesal dengan mandornya, pelaku akhirnya nekat melakukan penusukan.
Terjatuh bersimbah darah akibat luka di perutnya, Heru justru mengejar anak buahnya yang melarikan diri.
Namun sayang, karena luka di perutnya, Heru akhirnya terjatuh dan dikabarkan tewas.
"Korban tewas setelah ditusuk di bagian pinggang kiri," kata Arie kepada awak media.
"Jadi mereka ini berkelahi di pinggir jalan, korban mengejar pelaku namun tidak dapat, di tengah jalan tumbang dan akhirnya tak sadarkan diri," imbuhnya.
Sempat melarikan diri, pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Ya sudah diamankan terduga pelaku," ujarnya.
Arie mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihaknya.
"Masih diperiksa, nanti perkembangannya disampaikan," ujar Arie.
Dikutip dari Kompas.com, tindakan penikaman berujung maut juga terjadi di Aceh pada 31 Agustus 2020 lalu.
Warga berinisial NU (30) diamankan polisi setelah dilaporkan masyarakat akibat membunuh A (27).
Menurut informasi yang diberikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra, pelaku nekat melakukan tindak sadis lantaran cemburu.
“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Akibat tindakan yang dilakukan, kini pelaku pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(*)