Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang anak pada umumnya bercita-cita untuk membahagiakan dan berbakti dengan orang tuanya.
Kali ini, tindakan yang dilakukan seorang anak di Dusun Muaro Sakai, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, justru bertolak belakang.
Entah apa yang tengah merasuki pikirannya, anak laki-laki itu tiba-tiba mengamuk dan menganiaya orang tuanya secara membabi buta.
Nyaris menewaskan kedua orang tuanya, pertumpahan darah dalam keluarga itu dikabarkan terjadi pada Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Istri Jerinx SID Siap Lapor Polisi
Dikutip dari Kompas.com, kejadian nahas itu akhirnya dapat dihentikan warga sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Hal itu dikarenakan satu warga bernama Yahuna (60) mendengar teriak histeris dari Muhammad Sayuti (62) atau ayah pelaku.
Dengan kondisi pisau tertancap di perut, Sayuti meminta bantuan warga akibat ulah brutal anaknya.
“Tolong Ujip nikam (menikam) Maknyo. Tolong panggil polisi,” kata Yahuna menirukan ucapan Sayuti.
Bersama beberapa warga lain, akhirnya pelaku bernama Fahrur Rozi (39) atau biasa disebut Ujib diamankan.
Namun sayang, saat diamankan oleh warga, ibu kandung pelaku, Ernawati (60) dikabarkan sudah tewas.
Terkapar di lantai, warga mengevakuasi kedua korban ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto bersama tim kepolisian resor Muaro Jambi bersama Kapolsek Jaluko beserta anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung menangkap pelaku.
Usut punya usut, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, Kepala Sub Bagian Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan pelaku memiliki gangguan jiwa.
Tak hanya Ujib, namun kakak kandung pelaku juga memiliki kondisi serupa.
“Abang kandungnya juga. Dia juga di dalam rumah dan dikurung dengan teralis. Dia juga mengalami gangguan jiwa,” kata Amradi kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Lantaran Ujib terkadang berperilaku normal, akhirnya ayah dan ibu nya membiarkan sang putra berkeliaran.
Meskipun demikian, pihak kepolisian sementara waktu melakukan tindak pidana terhadap pelaku dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Mengutip informasi dari TribunWiki.com, aksi serupa juga terjadi di Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Seorang ibu bernama Naruh (73) disebutkan tewas di tangan anaknya SP (48) dan menantunya HM (32).
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindak sadis tersebut akibat mendengar bisikan.
Meski sudah diamankan, polisi mengaku masih terus mendalami motif kedua pelaku yang menghabisi orang tuanya sendiri.
Sebab, dari keterangan yang diberikan kedua pelaku, mereka tak jarang memberikan pernyataanyang berlawanan.
Untuk sementara waktu, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)