"Makanya, pilkada ini kami memilih golput dengan mengembalikan surat ini."
"Percuma menyalurkan suara kita, tapi suara kita tidak pernah didengarkan," ujar Kades Ahmad.
"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat, tapi tidak pernah sampai ke kami," sambungnya.
Alhasil, semua surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK yang diberikan kepada warga di desa tersebut dikembalikan kepada KPU pada Selasa (8/12/2020).
Aksi protes melalui golput yang dilakukan warga Desa Matabondu itu juga dibenarkan oleh Kepala KPU Sultra La Ode Abdul Natsir.
Akibat aksi tersebut, La Ode Abdul Natsir mengaku sangat kaget dengan sikap warga yang enggan untuk memberikan hak suaranya dalam pilkada kali ini.
Baca Juga: Resep Anti Gagal! Hong Kong Egg Tart, Pie Susu yang Cocok Jadi Camilan Sore
Meskipun demikian ia tidak bisa berbuat banyak lantaran hal itu merupakan hak dari warga.
"Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban negara memfasilitasi penyaluran hak tadi."
"Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu, berarti sudah ada sikap. Tapi, siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT," terang Natsir.