Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Karena itulah, KPI menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Kopi Viral.
Hot Issue
Program Siaran Hot Issue Pagi yang ditayangkan INDOSIAR pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB juga bernasib serupa.
Pasalnya, acara tersebut menampilkan rekaman video keributan antara Meggy Wulandari dengan Kiwil di bandara.
Mereka bertikai terkait penolakan permohonan talak cerai dari Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015.
Dalam muatan tersebut juga dibahas bahwa Rochimah diduga akan menggugat suaminya Kiwil karena adanya orang ketiga.