Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini melayangkan surat teguran kepada 3 program siaran infotainment.
Tiga program infotainment yang kena teguran KPI adalah Insert Pagi (Trans TV), Hot Issue Pagi (Indosiar), dan Kopi Viral (Trans TV).
Ketiga siaran infotainment ini mendapatkan teguran karena berbagai alasan.
Lebih lengkapnya, Grid.ID telah merangkum penyebab ketiga program siaran itu mendapatkan sorotan KPI, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Minggu (13/12/2020).
Kopi Viral
Program Trans TV Kopi Viral yang tayangkan pada 10 November 2020 mendapatkan sorotan tajam dari KPI.
Pada tanggal itu, Kopi Viral membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris Gisella Anastasia.
Dalam muatan tersebut, tampil seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisanya terkait kemiripan dua foto Gisella Anastasia yang disandingkan secara bersamaan.
Menurut KPI, muatan itu tidak seharusnya ditayangkan pada pagi hari di mana remaja dan anak-anak aktif menonton TV.
Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Karena itulah, KPI menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Kopi Viral.
Hot Issue
Program Siaran Hot Issue Pagi yang ditayangkan INDOSIAR pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB juga bernasib serupa.
Pasalnya, acara tersebut menampilkan rekaman video keributan antara Meggy Wulandari dengan Kiwil di bandara.
Mereka bertikai terkait penolakan permohonan talak cerai dari Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015.
Dalam muatan tersebut juga dibahas bahwa Rochimah diduga akan menggugat suaminya Kiwil karena adanya orang ketiga.
KPI menilai tayangan tersebut tidak menghormati hak privasi seseorang sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13.
Oleh karena itu, KPI menetapkan bahwa Hot Issue Pagi telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran di antaranya Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).
Tayangan ini juga melanggar Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.
Berdasarkan hal tersebut, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis pada program siaran Hot Issue Pagi.
Insert Pagi
Program Insert Pagi yang ditayangkan TRANS TV pada 27 Oktober 2020 pukul 06.42 WIB menampilkan konflik antara Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy.
Mantan pasangan suami-istri itu saling mempersoalkan dan memperebutkan harta gono gini.
Dalam tayangannya, Alief Hedy mengungkap bahwa dirinya merasa dikhianati oleh Jenita Janet, dikecilkan statusnya dan tidak dianggap sebagai suami.
Alief Hedy juga meramalkan hubungan Jenita Janet dengan pasangan barunya tidak akan berbeda jauh dengan hubungan mereka saat ini.
Akibat muatan tersebut, Insert Pagi mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari KPI.
Sama seperti Hot Issue Pagi, tayangan itu dinilai tidak menghormati privasi pihak yang berkonflik.
Muatan Insert Pagi juga dirasa tidak sesuai dengan aturan program siaran klasifikasi R.
Oleh karena itu, KPI menilai tayangan ini telah melanggarkan beberapa pasal dalam Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Adapun pasal yang dilanggar yakni PPP Pasal 11 Ayat (1), Pasal 13, 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).
Lalu Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.
(*)