Find Us On Social Media :

Gegara Bahas Video Panas Mirip Gisella Anastasia hingga Konflik Rumah Tangga Kiwil, 3 Program Infotainment Ini Dapat Sorotan Tajam KPI

By Mia Della Vita, Minggu, 13 Desember 2020 | 13:38 WIB

Tiga program infotainment ini kena tegur KPI.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini melayangkan surat teguran kepada 3 program siaran infotainment.

Tiga program infotainment yang kena teguran KPI adalah Insert Pagi (Trans TV), Hot Issue Pagi (Indosiar), dan Kopi Viral (Trans TV).

Ketiga siaran infotainment ini mendapatkan teguran karena berbagai alasan.

Lebih lengkapnya, Grid.ID telah merangkum penyebab ketiga program siaran itu mendapatkan sorotan KPI, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Setelah Bongkar Cerita Gisella Anastasia Soal Handphone Hilang Hingga Tak Membantah Saat BAP, Hotman Paris Pajang Foto Mantan Istri Gading Marten, Netizen: Kamu Salah Curhat Mbak Gisel

Kopi Viral

Program Trans TV Kopi Viral yang tayangkan pada 10 November 2020 mendapatkan sorotan tajam dari KPI.

Pada tanggal itu, Kopi Viral membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris Gisella Anastasia.

Dalam muatan tersebut, tampil seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisanya terkait kemiripan dua foto Gisella Anastasia yang disandingkan secara bersamaan.

Baca Juga: Hatinya Ikut Kesal dengar sang Mantan Istri Dinyinyiri, Ternyata Begini Perjuangan Gading Marten Taklukan Hati Gisella Anastasia Sampai Nyaris Teteskan Air Mata, Netizen: Gisel Lepasin Suami Idaman

Menurut KPI, muatan itu tidak seharusnya ditayangkan pada pagi hari di mana remaja dan anak-anak aktif menonton TV.

Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Baca Juga: Tabir Video Syur Mirip Gisella Anastasia Urung Terungkap, Denny Darko Terawang Kasus yang Menjerat Mantan Istri Gading Marten Makan Waktu Lama, sang Ahli Tarot: Ini Akan Terus Bergulir

Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Karena itulah, KPI menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Kopi Viral.

Hot Issue

Program Siaran Hot Issue Pagi yang ditayangkan INDOSIAR pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB juga bernasib serupa.

Baca Juga: Komentari Foto Habib Rizieq Shihab Jadi Imam Polisi Saat Salat, Arie Untung: Satu Gambar Berjuta Makna

Pasalnya, acara tersebut menampilkan rekaman video keributan antara Meggy Wulandari dengan Kiwil di bandara.

Mereka bertikai terkait penolakan permohonan talak cerai dari Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015.

Dalam muatan tersebut juga dibahas bahwa Rochimah diduga akan menggugat suaminya Kiwil karena adanya orang ketiga.

KPI menilai tayangan tersebut tidak menghormati hak privasi seseorang sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13.

Baca Juga: Tak Tergiur Tawaran Ngamen di Pilkada, Iis Dahlia Pilih Nonton Konser Rossa di Luar Negeri Demi Sebuah Persahabatan, Mayangsari sampai Melongo: Perlu Dikasih Piala!

Oleh karena itu, KPI menetapkan bahwa Hot Issue Pagi telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran di antaranya Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).

Tayangan ini juga melanggar Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.

Berdasarkan hal tersebut, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis pada program siaran Hot Issue Pagi.

Insert Pagi

Program Insert Pagi yang ditayangkan TRANS TV pada 27 Oktober 2020 pukul 06.42 WIB menampilkan konflik antara Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Pertengkaran yang Terjadi dengan Agnez Mo hingga Hubungan Asmara Putus, Pandji Pragiwaksono Justru Ngakak!

Mantan pasangan suami-istri itu saling mempersoalkan dan memperebutkan harta gono gini.

Dalam tayangannya, Alief Hedy mengungkap bahwa dirinya merasa dikhianati oleh Jenita Janet, dikecilkan statusnya dan tidak dianggap sebagai suami.

Alief Hedy juga meramalkan hubungan Jenita Janet dengan pasangan barunya tidak akan berbeda jauh dengan hubungan mereka saat ini.

Akibat muatan tersebut, Insert Pagi mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari KPI.

Baca Juga: Setelah Bongkar Cerita Gisella Anastasia Soal Handphone Hilang Hingga Tak Membantah Saat BAP, Hotman Paris Pajang Foto Mantan Istri Gading Marten, Netizen: Kamu Salah Curhat Mbak Gisel

Sama seperti Hot Issue Pagi, tayangan itu dinilai tidak menghormati privasi pihak yang berkonflik.

Muatan Insert Pagi juga dirasa tidak sesuai dengan aturan program siaran klasifikasi R.

Oleh karena itu, KPI menilai tayangan ini telah melanggarkan beberapa pasal dalam Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran.

Adapun pasal yang dilanggar yakni PPP Pasal 11 Ayat (1), Pasal 13, 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).

Lalu Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.

(*)