RAS akhirnya ditahan sebagaimana pelanggar pasal 36 jo pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi atau pasal 281 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020) lalu.
Seorang pria berinisial AW (41) dikabarkan nekat mengeluarkan kemaluannya di hadapan seorang mahasiswa wanita berinisial RA (20).
Dilaporkan pada pihak berwajib atas tindak asusila, pelaku mengaku tak kuat menahan rasa gatal.
"Tersangka awalnya mengeles (alasan) begitu, karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah," kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat ditemui di kantornya, Jumat (13/3/2020).
Namun, polisi tak lantas mempercayai hal tersebut lantaran pelaku sengaja tak menggunakan celana dalam saat melakukan aksinya.
"Kami curiga, kok ada penyakit langsung begitu, nggak pakai celana dalam. Berarti ya sudah persiapan. Tidak mungkin lah, gila," ucap Endy.
(*)