Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan 2 tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia.
Beberapa waktu lalu, berkas perkara 2 tersangka yang diduga penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia tersebut telah memasuki tahap I.
Di mana penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti atau dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas kasus video syur mirip Gisella Anastasia tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Dilansir Grid.ID melalui artikel di Kompas TV, pengembalian tersebut karena berkas 2 tersangka yang telah diterima pada 3 Desember 2020 lalu dinyatakan belum lengkap.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materi sebagaimana Pasal 138 KUHP, tanggal 7 Desember 2020," ungkap Nirwan saat dikutip Grid.ID melalui siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa (8/12/2020).
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengungkapkan kasus video syur mirip Gisella Anastasia tersebut belum menunjukkan perkembangan.
"Belum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat dihubungi Grid.ID melalui sambunhan telepon, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, Gisella Anastasia sudah menjalani pemeriksaan atas kasus video syur diduga mirip dirinya.
Setelah itu, mantan istri Gading Marten ini tampak belum dipanggil lagi oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(*)