Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah tangkapan layar tweet seseorang ke instagramnya.
Dalam tweet tersebut seseorang itu meminta Hotman Paris agar menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
Permintaan itu dilakukan oleh akun twitter @sarina_cut di Twitter.
"Selamat pagi Pak @Hotmanparis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq," tweet @sarina_cut yang diunggah Hotman Paris dalam instagramnya, Senin (14/12/2020).
Dia juga menanyakan berapa tarif Hotman Paris untuk bisa menangani kasus hukum Habib Rizieq shihab
"Berapa kami harus bayar jasamu pak? Tolong, aku akan lakukan yang terbaik untukmu pak," sambungnya.
Kemudian Hotman Paris pun memberi keterangan dalam instagramnya.
Lelaki itu bukan memberikan jawaban, justru meminta pendapat netizen apakah menerima permintaan tersebut atau tidak.
"Ini salah satu dari ratusan DM ke Hotman!! Kenapa minta ke Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Gimana saran para fans?," tulis Hotman Paris.
Baca Juga: Getglow Luncurkan Pemutih Gigi Portable: Gigi Putih Cuma Dalam Waktu 7 Hari!
Netizen yang dimintai tanggapan oleh Hotman pun langsung memberikan respon.
Kebanyakan netizen yang merespon tidak setuju jika bapak tiga anak itu menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
"Pilih pake hati pak, kalo uang bang Hotman sudah banyak. Kalo salah jangan dibela," tulis komentar @dhardono.
"Enggak usah bang," tulis komentar @theos_van_matulessy.
"Jangan bang Hotman, jangan," tulis komentar @hensavio.
"Mending jangan lah bang, biar buah karma dinikmatin sendiri," tulis komentar @yoelstate.
Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, yang digelar awal November 2020 lalu.
Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. (*)