Tanpa ada rencana sebelumnya, Solihin mengaku sakit hati akibat sering dimarahi sang istri karena faktor ekonomi.
"Sakit hati pada korban dikarenakan sering memarahi tersangka, sehingga tersangka mengambil sabit dan membacok korban sebanyak tiga kali," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dikutip dari Tribun Bogor, tindak sadis yang dilakukan Solihin terungkap saat mayat istrinya ditemukan oleh keluarga korban, paman dan kakaknya.
Bersama barang bukti, polisi menemukan sabit dan pakaian pelaku yang digunakan untuk menghabisi korban.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan perasan darah di sebuah ember timba.
"Motor sementara kami amankan karena dipakai sarana kabur," ucapnya.
"Serta timba yang berisi darah dari perasan korban," pungkas AKP Fran Dalanta Kembaren.
(*)