Find Us On Social Media :

Peras Darah Istrinya ke Dalam Ember, Motif Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Seorang Suami di Jember Akhirnya Terungkap

By Novia, Selasa, 15 Desember 2020 | 12:45 WIB

(Ilustrasi pembunuhan sadis)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Seolah nyawa tak ada harganya, baru-baru ini seorang pria nekat menghabisi istrinya secara sadis.

Suami bernama Sholihin (36) nekat menghabisi nyawa seoang wanita yang telah dinikahinya itu.

Tak hanya sadis, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap motif dari tragedi naas yang menimpa Buni (30).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/12/2020), insiden tragis ini dibenarkan berlangsung di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari, Jember, Jaawa Timur.

Baca Juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Istri Jerinx SID Siap Lapor Polisi

Setelah melakukan pengusutan dan oleh TKP, Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren membeberkan, aksi sadis yang dilakukan Sholihin terhadap Buni.

Saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020), AKP Fran Dalanta Kembaren menduga kuat kejadian nahas ini bermula dari aksi kekerasan dalam rumah tangga.

"Sabtu 12 Desember, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Sempat melarikan diri ke Kecamatan Jenggawah hingga Kecamatan Tempurejo usai menghabisi istrinya, tersangka akhirnya berhasil dibekuk pihak berwajib saat berada di Desa Tempurejo.

Baca Juga: Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Usai Lakukan Hubungan Terlarang dengan Selingkuhan, Pria di Semarang Justru Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya Gegara Uang!

Kepada pihak polisi, Solihin mengaku menghabisi nyawa istrinya secara spontan.

Tanpa ada rencana sebelumnya, Solihin mengaku sakit hati akibat sering dimarahi sang istri karena faktor ekonomi.

"Sakit hati pada korban dikarenakan sering memarahi tersangka, sehingga tersangka mengambil sabit dan membacok korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Baca Juga: Pembunuh Rangga Si Kesatria Cilik Asal Aceh Timur Meregang Nyawa di Dalam Sel, Arie Untung Justru Doakan Pelaku: Semoga Mendapatkan Hidayah di Penghujung Nyawanya

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dikutip dari Tribun Bogor, tindak sadis yang dilakukan Solihin terungkap saat mayat istrinya ditemukan oleh keluarga korban, paman dan kakaknya.

Bersama barang bukti, polisi menemukan sabit dan pakaian pelaku yang digunakan untuk menghabisi korban.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan perasan darah di sebuah ember timba.

Baca Juga: Bak Kena Azab, Pelaku Pembunuhan Rangga Sekaligus Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Timur Mendadak Tewas di Dalam Tahanan

"Motor sementara kami amankan karena dipakai sarana kabur," ucapnya.

"Serta timba yang berisi darah dari perasan korban," pungkas AKP Fran Dalanta Kembaren.

(*)