Find Us On Social Media :

Keluarga Minta Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Hakim Ketua Sebut Tak Ada Rehab Kedua

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 15 Desember 2020 | 15:30 WIB

Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Sidang penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.Tio Pakusadewo membawa dua saksi yakni, Ina sebagai kakak kandung dan Dewi sebagai sahabat Tio.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Alami Penyakit Stroke, Kuasa Hukum Minta Kliennya Direhabilitasi dan Dapat Pengobatan Khusus

Dalam persidangan saksi mengakui terdakwa Tio Pakusadewo memang menggunakan narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi. "Iya memang dia menggunakan. Dia juga pernah di rehab, tapi saya gak tau berapa lama direhab," ujar Ina dalam persidangan.Menurutnya, pihak keluarga pun sudah mengajukan asessement rehabilitasi, tapi hingga saat ini Tio masih mendekam di tahanan Polda Metro jaya."Makanya kita pengin banget Tio direhab," ucap Ina.

Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Menurun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi ke Majelis HakimNamun hakim ketua mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab, dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan."Hakim ketua mengatakan keluarga seharusnya mengingatkan Tio Pakusadewo agar tidak mengonsumsi narkoba lagi."Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan). Jadi dia enggak ditangkap," sambungnya.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Akan Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Pekan DepanAdapun Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Dengarkan Keterangan Saksi JPU, Kuasa Hukum: Masalah Barang Bukti Bukan Jadi Saling BantahSaat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.

(*)