Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Tio Pakusadewo baru saja menghadiri sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.Dalam persidangan, saksi sekaligus kakak dari Tio Pakusadewo mengatakan bahwa sang adik memang sudah sejak lama telah menggunakan narkoba.
Baca Juga: Keluarga Minta Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Hakim Ketua Sebut Tak Ada Rehab Kedua"Ia dia pernah cerita, pernah udah lama pakai. Tapi adik saya itu korban," ujar Ina dalam persidangan.Ina juga mengatakan pihak keluarga sudah melakukan pengobatan Tio Pakusadewo."Di assesmen juga, dan hasilnya memang harus direhab. Direhabnya itu divonis kalau enggak salah sembilan bulan. Dia jalani 6 bulan tahanan," ucap Ina.Sementara itu, putri Tio Pakusadewo, Maharani Annisa mengatakan sang ayah pernah menjalani rehabilitas, bahkan Tio sudah sempat dinyatakan sembuh dari narkoba.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Alami Penyakit Stroke, Kuasa Hukum Minta Kliennya Direhabilitasi dan Dapat Pengobatan KhususNamun di tengah proses pemulihan, Tio memiliki keinginan untuk memakai barang terlarang lagi."Sebenernya kalau pengobatan pernah sampai tuntas tuh. Dulu juga pernah rehabilitas pas SMA, itu pun pernah direhab sampai tuntas. Dan dia sempat clean gak makai," ungkap Annisa.
"Tapi namanya orang make dan ketergantungan pasti ada keinginan untuk pakai," sambungnya.Maka dari itu, keluarga berupaya agar Tio segera direhabilitasi kembali dan mendapatkan perawatan khusus karena mengingat Tio mengalami penyakit stroke.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Menurun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi ke Majelis Hakim"Untuk lanjutan kedepannya ini gimana sebenernya papa udah pengin berhenti sih karena dia sekarang disana tersiksa banget, bahkan gak bisa tidur," kata Annisa"Jadi untuk kelanjutan pengobatan ke depannya kita akan sampai tuntas sih dari keluarga," tuturnya. Adapun Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Akan Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Pekan DepanDari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.
(*)