Find Us On Social Media :

Nyaris Tinggalkan Indonesia Sebelum Ditangkap Polisi, Tyo Pakusadewo Berencana Pindah Kewarganegaraan

By None, Selasa, 15 Desember 2020 | 17:46 WIB

Tio Pakusadewo mengikat janji dengan anaknya.

Grid.ID - Aktor Tyo Pakusadewo berencana meninggalkan Indonesia, tapi sayangnya terlebih dahulu dicokok polisi akibat kasus narkoba.

Terdakwa Tyo Pakusadewo berencana pindah kewarganegaraan ke negara yang melegalkan penggunaan ganja demi keperluan medis.

Anak Tyo, Maharani Annisa Pakusadewo, mengatakan bahwa tujuan sang ayah adalah untuk menghilangkan rasa sakit yang ada di badannya.

"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif, bahkan pernah juga ingin pindah negara untuk membantu proses penyembuhan Papa itu," ungkap Annisa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," ucap Annisa melanjutkan.

Baca Juga: Minat Bermigrasi? Inilah 7 Daerah dengan Biaya Hidup Terendah di Indonesia

Annisa mengungkapkan, rencana Tyo untuk pindah kewarganegaraan itu telah dibicarakan pada 2019.

Hanya saja, rencananya itu gagal karena Tyo sudah ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan, jadi Papah menyesuaikan, 'ya udah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.

Annisa mengungkapkan, rasa sakit yang ada di dalam tubuh Tyo Pakusadewo muncul dari beberapa penyakit yang dideritanya.

"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus juga komplikasi. Jadi untuk dia pakai itu ya banyak faktornya gitu," kata Annisa.

Baca Juga: Ibunda Nagita Slavina Positif Covid-19, Mama Rieta Ungkap Perjuangannya Bisa Sembuh Kurang dari Seminggu

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Ditangkap, Tyo Pakusadewo Berencana Ingin Pindah Kewarganegaraan"

(*)