Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas SamosirGrid.ID - Salah satu alasan Tio Pakusadewo mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit yang dideritanya.Hal itu diutarakan oleh Ina, saksi sekaligus kakak Tio Pakusadewo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020)."(Tio Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit," kata Ina di dalam persidangan.
Baca Juga: Keluarga Mengaku Sudah Upayakan Pengobatan Tio Pakusadewo Demi Bebas NarkobaLantaran itu, keluarga mengajukan rehabilitasi kepada majelis hakim agar Tio menjalani pengobatan."Yang pasti saya kasih tahu (Tio) untuk tidak pakai lagi. Ya memang harus diobati pak, bukan ditangkap," ucap Ina.Sementara itu Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio Pakusadewo, juga mengatakan bahwa kliennya memang mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit.
Baca Juga: Keluarga Minta Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Hakim Ketua Sebut Tak Ada Rehab Kedua"Kondisi fisik biasa tapi psikisnya ini minta. Narkotika ini kalau enggak diobati, permintaannya dosisnya makin tinggi dan ini yang dialami oleh Tio," kata Santrawan. Begitu juga dengan pernyataan sang putri, Maharani Annisa, ia membenarkan sang ayah memakai narkoba karena ada penyakit yang muncul di dalam tubuhnya.
"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus juga komplikasi. Jadi untuk dia make itu ya banyak faktornya gitu," ujar Annisa.Kendati begitu, kuasa hukum dan keluarga tetap berupaya agar Tio Pakusadewo bisa direhabilitasi dan sembuh dari ketergantungan obat terlarang itu.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Alami Penyakit Stroke, Kuasa Hukum Minta Kliennya Direhabilitasi dan Dapat Pengobatan Khusus"Keluarga ingin segera Tio sembuh artinya supaya dapat direhabilitasi diberi kesempatan diobati secara medis," ucap Santrawan.Adapun Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Menurun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi ke Majelis HakimPenangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.
(*)