Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas SamosirGrid.ID - Tio Pakusadewo kini tengah mendekam di rutan Polda Metro Jaya lantaran penyalahgunaan narkoba.Hampir delapan bulan berada di penjara, kondisi Tio Pakusadewo cukup memprihatinkan.
Baca Juga: Keluarga Mengaku Sudah Upayakan Pengobatan Tio Pakusadewo Demi Bebas NarkobaPutri Tio Pakusadewo, Maharani Annisa mengatakan sang ayah tersiksa bahkan tak bisa tidur dalam penjara."Dia sekarang di sana tersiksa banget, bahkan enggak bisa tidur," ungkap Annisa saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).Beberapa hari lalu pun saat Annisa menjenguk ayahnya, dia mengatakan Tio Pakusadewo itu selalu tidur larut malam.
Baca Juga: Keluarga Minta Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Hakim Ketua Sebut Tak Ada Rehab Kedua"Terakhir kemarin ketemu pun dia bilang 'Papah enggak bisa tidur, Papah tidur selalu jam subuh, tuh baru tidur', terus nanti malemnya dia enggak tidur," ucap Annisa melanjutkan.
Lebih dari itu, Annisa mengatakan Tio saat ini ketakutan karena adanya pandemi Covid-19. "Kan juga terbatas dan sekarang lagi ramai banget kan Polda, Papa juga agak ngeri karena corona dan sebagainya. Fasilitasnya juga kurang bagus, bikin Papah enggak nyaman," ujar Annisa.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Alami Penyakit Stroke, Kuasa Hukum Minta Kliennya Direhabilitasi dan Dapat Pengobatan KhususNamun meski begitu Annisa dan keluarga tetap memberikan dukungan kepada Tio Pakusadewo agar tetap kuat menjalani masa hukumannya."Yang pasti selalu support ya, biar cepat sembuh dan bebas," tuturnya. Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Menurun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi ke Majelis HakimPolisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
(*)