Find Us On Social Media :

Demi Lepas dari Narkoba, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah ke Luar Negeri

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Desember 2020 | 07:45 WIB

Tio Pakusadewo

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sebelum ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, aktor Tio Pakusadewo ternyata sempat berkeinginan untuk berobat ke luar negeri.

Bahkan ada rencana, Tio Pakusadewo untuk pindah kewarganegaraan demi tidak ketergantungan narkoba.

Hal itu disampaikan oleh putri Tio Pakusadewo, Maharani Annisa, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

"Selalu ngingetin, selalu kasih alternatif, bahkan pernah juga ingin pindah negara dan untuk membantu proses penyembuhan Papa itu," ungkap Annisa saat Grid.ID temui.

Baca Juga: Masih Mendekam di Penjara karena Narkoba, Anak Sebut Tio Pakusadewo Tersiksa hingga Tak Bisa Tidur

"Untuk berobat secara medis dan menetap sih sebenarnya," ucap Annisa melanjutkan.

Menurutnya, rencana itu pun sebenarnya sudah dibicarakan sejak 2019 lalu.

Namun, Tyo terlanjur tertangkap pihak kepolisian karena telah menggunakan narkoba.

"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan, jadi Papa menyesuaikan, 'Ya udah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.

Baca Juga: Keluarga Akui Tio Pakusadewo Pakai Narkoba untuk Sembuhkan Rasa Sakit

Kendati begitu, Annisa dan keluarga berharap supaya permohonan rehabilitasi Tio dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebab saat ini, pria 57 tahun itu tengah mengalami beberapa penyakit yang dideritanya.

"Kalau memang masalah make karena itu sakit di badan dia, ini bukan stroke doang, dia juga pernah kecelakaan, terus jua komplikasi. Jadi untuk dia make itu ya banyak faktornya gitu," ujar Annisa.

"Keluarga ingin segera Tio sembuh, artinya supaya dapat direhabilitasi diberi kesempatan diobati secara medis" timpal Santrawan selaku kuasa hukum Tyo Pakusadewo.

Baca Juga: Keluarga Mengaku Sudah Upayakan Pengobatan Tio Pakusadewo Demi Bebas Narkoba

Adapun Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Alami Penyakit Stroke, Kuasa Hukum Minta Kliennya Direhabilitasi dan Dapat Pengobatan Khusus

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.

(*)