"Nyesal aku pak, aku tidak sengaja nusuk korban itu. Selama ini aku lari ke daerah Sekip karena takut pak," ungkap Wiwin, Selasa (15/12/2020).
Akibat tindakan tersebut, Kapolsek Sako, AKP Rian mengamankan tersangka dengan ancaman pasal 351 KUHP atau kurungan penjara selama 7 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, tindak penusukan baru-baru ini juga terjadi di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Seorang pria berinisial UA (27) berhasil diamankan polisi setelah melakukan tindak penusukan, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung menjelaskan tindakan brutal tersebut dilandasi dari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Niat hati ajak mantan kekasih kembali merajut cinta, pelaku justru naik pitam saat mendengar wanita yang dicintainya sudah memiliki kekasih baru.
Alhasil, tersangka justru melakukan tindak penikaman terhadap kekasih baru mantannya.
"Mendengar pernyataan mantan kekasihnya kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban," ujar Manurung.
(*)