Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah bertahan selama 22 tahun menjadi istri Kiwil, akhirnya Rohimah melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS.
Yaitu dengan nama Penggugat Rohimah Binti Matalih.
Sedangkan untuk tergugatnya Wildan Delta Bin Syamsuar.
Jenis perkaranya adalah cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.
"Nanti kalian tahu kok hehe. Lagian udah pada tahu kan. Yang jelas sih pengen memberanikan diri saja," kata Rohimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Rohimah berharap ke depannya hidupnya jauh lebih baik.
Mengingat sebelum akhirnya melayangkan gugatan cerainya, Kiwil melakukan poligami dengan menikahi Meggy Wulandari pada 2003 dan bercerai pada 2020.
"Ke depannya saja yang lebih baik. Itu saja," ujar Rohimah.
Meski begtiu, Rohimah enggan membeberkan secara rinci alasannya untuk bercerai dengan Kiwil.
"Alasannya hanya saya yang tahu. Udah ya. Saya mohon pengertiannya. Yang jelas saya sudah ke sini, alasan atau apapun yang tahu hanya saya. Itu saja," ucap Rohimah.
(*)