Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah mempertahankan rumah tangganya dengan Kiwil selama 22 tahun, Rohimah Alli akhirnya layangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS. yaitu dengan nama Penggugat Rohimah binti Matalih.
Sedangkan tergugatnya adalah Wildan Delta bin Syamsuar.
Jenis perkaranya adalah cerai gugat per tanggal 15 Desember 2020.
Setelah melayangkan gugatan cerai, Rohimah meminta maaf pada pihak keluarga atas keputusannya itu.
"Saya juga minta maaf sama keluarga saya maupun keluarganya Bang Kiwil."
"Mungkin nanti ini akan kaget buat mereka nonton atau bagaimana," ucap Rohimah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Setelah 22 tahun mempertahankan rumah tangganya bahkan dipoligami, Rohimah berani mengambil keputusan setelah memohon pada Tuhan.
"Banyak ya harus saya pertimbangkan dan selebihnya saya mohon sama Allah saja yang terbaik," ujar Rohimah.