Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah mempertahankan rumah tangganya dengan Kiwil selama 22 tahun, akhirnya Rohimah layangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS, yaitu dengan nama Penggugat Rohimah Binti Matalih.
Sedangkan Tergugatnya Wildan Delta Bin Syamsuar.
Baca Juga: Gugat Cerai Kiwil, Rohimah Minta Maaf ke Keluarga
Jenis perkaranya adalah cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.
Namun, Kiwil sendiri belum mengetahui kabar Rohimah menggugat cerai dirinya lantaran sedang asyik berbulan madu dengan Eva Belisima.
"Saya hanya WA saja ke dia dan belum ada balasan sih, belum ada respon," ujar Rohimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Setelah 22 Tahun Menikah Akhirnya Rohimah Alli Gugat Cerai Kiwil
Untuk keempat anaknya juga belum mengetahui kabar perpisahan orang tuanya.
"Sama, anak-anak juga nggak ada yang tahu saya berangkat ke sini. Belum membicarakan," ucap Rohimah.
Perceraian ini adalah bentuk keberaniannya setelah lama hatinya tersakiti.
"Saya memberanikan diri. Dengan bismillah saja," kata Rohimah.
Rohimah sendiri enggan membeberkan secara jelas alasan gugatan cerai yang dilayangkan.
Dirinya hanya minta doa yang terbaik.
"Hanya saya yang tahu. Mau apapun itu hanya saya yang tahu."
"Saya nggak bisa ngomong banyak-banyak, saya hanya minta doanya saja yang terbaik. Kasih saya support dan semangat yang terbaik," ucap Rohimah.
(*)