Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan lantaran melakuan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.Namun pihak Jefri Nichol merasa tak melakukan pelanggaran kontrak kerja kepada rumah produksi itu.Hal itu disampaikan kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Ini Ganti Rugi yang Harus Dibayar"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ujar Aris Marasabessy.Aris berujar, Jefri Nichol tak merasa ada panggilan syuting, justru pria 21 tahun itu lebih memprioritaskan pekerjaan dia lainnya."Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," ucap Aris.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Wanprestasi, Pengacara: Jefri Nichol Optimis, Karena Merasa Tidak Melanggar Kontrak"Apalagi jadwal-jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama. Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan yang mulia majelis hakim," sambungnya.