Find Us On Social Media :

Dinyatakan Bersalah Atas Wanprestasi, Jefri Nichol Tak Merasa Langgar Kontrak Kerja

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Desember 2020 | 18:00 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Kendati begitu, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim."Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima," tutur Aris.

Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Diundur, Ternyata Ini PenyebabnyaDiberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Baca Juga: Bersama Ibunda, Jefri Nichol Hadiri Sidang Gugatan Falcon PicturesFalcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar. Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kewajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.

(*)