Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Aktor Jefri Nichol harus mengganti rugi Rp. 4,2 milliar lantaran melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.Namun pihak Jefri Nichol merasa kecewa dengan keputusan hakim yang menyatakan dia melakukan wanprestasi.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah Atas Wanprestasi, Jefri Nichol Tak Merasa Langgar Kontrak Kerja"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," ujar Aris Marasabessy saat Grid.ID temui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).Jadwal syuting yang diberikan oleh PT Falcon Pictures pun menurutnya berbenturan dengan kerjaan Jefri Nichol.
Baca Juga: Digugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Jefri Nichol Divonis Bersalah dan Terbukti Lakukan Wanprestasi"Sebenarnya kami tetap optimis bahwa putusan ini menurut kami salah. Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang adanya adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ucap Aris Marasabessy.
"Apalagi jadwal-jadwal yg diberikan itu berbenturan dengan jadwa dr prioritas pertama. Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan yang mulia majelis hakim," sambungnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Ini Ganti Rugi yang Harus DibayarDiberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Wanprestasi, Pengacara: Jefri Nichol Optimis, Karena Merasa Tidak Melanggar KontrakFalcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar. Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.
(*)