Grid.ID - Laporan artis Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo telah diberi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sekedar mengingat, Angel Lelga telah melaporkan Vicky Prasetyo terkait kasus penggerebekkan di tahun 2018 silam.
Kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang menanggapi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
Menurut Rudi Kabunang, pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan polisi untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan yang dilakukan Vicky Prasetyo.
“Kalau kami selaku kuasa hukum ya menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya. Itu bagian tugas proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Rudi Kabunang dikutip Kompas.com dalam YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).
Disinggung mengenai perasaan Angel Lelga ketika polisi mengeluarkan SP3, Rudi menyebut itu merupakan yang biasa.
“Enggak apa-apa, biasa aja dalam proses penyidikan. Jadi kami tetap menghormati proses hukum tersebut,” ujar Rudi Kabunang.
Diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas tuduhan melakukan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan pada 2018 silam.
Tak hanya melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pengerusakan, Angel Lelga juga melaporkan mantan suaminya itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Cara Mudah Bikin Gingerbread Cookies di Rumah, Kue Kering Jahe Khas Natal
Bahkan, Vicky Prasetyo sempat mendekam di Rutan Salemba karena kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kini, proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi SP3 Laporannya, Pihak Angel Lelga Sebut Hormati Proses Hukum"
(*)