Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah karena telah melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Picture.
Karena itu dia harus mengganti rugi sebesar Rp 4,2 milliar.
Tapi, menurut kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy akan mendorong kliennya untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
"Pada intinya kami akan mendorong apalbila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan meengajukan banding," ujar Aris Marasabessy.
Akan tetapi menurut Aris, semua itu akan dikonsultasikan kembali kepada kliennya apakah Jefri Nichol akan menerima putusan hakim atau tidak.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah Atas Wanprestasi, Jefri Nichol Tak Merasa Langgar Kontrak Kerja
"Ya kalau dari Jefri, saya belum berkonsultasi. Yang pasti kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal Jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," kata Aris Marasabessy.