Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah Wanprestasi hingga Harus Ganti Rugi, Jefri Nichol Berencana Ajukan Banding

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Desember 2020 | 20:20 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah karena telah melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Picture.

Karena itu dia harus mengganti rugi sebesar Rp 4,2 milliar.

Tapi, menurut kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy akan mendorong kliennya untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca Juga: Ganti Rugi Rp 4,2 Milliar Atas Wanprestasi, Pihak Jefri Nichol Sebut Tak Pernah Ada Panggilan Syuting

Hal itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

"Pada intinya kami akan mendorong apalbila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan meengajukan banding," ujar Aris Marasabessy.

Akan tetapi menurut Aris, semua itu akan dikonsultasikan kembali kepada kliennya apakah Jefri Nichol akan menerima putusan hakim atau tidak.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah Atas Wanprestasi, Jefri Nichol Tak Merasa Langgar Kontrak Kerja

"Ya kalau dari Jefri, saya belum berkonsultasi. Yang pasti kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal Jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," kata Aris Marasabessy.

Sementara itu, Aris berujar sepengakuan Jefri, dia merasa tidak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak kerja dengan PT Falcon Pictures.

"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang adanya adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ucap Aris Marasabessy.

Baca Juga: Digugat Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Jefri Nichol Divonis Bersalah dan Terbukti Lakukan Wanprestasi

"Apalagi jadwal-jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwa dr prioritas pertama. Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan yang mulia majelis hakim," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Ini Ganti Rugi yang Harus Dibayar

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar. 

Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.

(*)