Find Us On Social Media :

Jika Tak Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Seluruh Aset Jefri Nichol Terancam Disita Karena Kasus Wanprestasi

By None, Kamis, 17 Desember 2020 | 09:20 WIB

Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Grid.ID - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah dalam kasus wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures.

Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 itu menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat film.

Sidang gugatan wanprestasi terhadap Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (16/12/2020).

Bayar Rp 4,2 miliar

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.

Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: 9 Tahun Meninggal Dunia, Begini Kondisi Makam Putri Najwa Shihab Sekarang hingga Wajah Puput Nastiti Devi Makin Kinclong Usai Jadi Istri Komisaris Utama Pertamina