Find Us On Social Media :

Jika Tak Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Seluruh Aset Jefri Nichol Terancam Disita Karena Kasus Wanprestasi

By None, Kamis, 17 Desember 2020 | 09:20 WIB

Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Bakal sita aset Jefri Nichol

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.

Apabila Jefri tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.

Baca Juga: Rela Pakai Kostum Badut Pengap untuk Hibur Pengunjung Pusat Perbelanjaan Meski Kekayaan Keluarganya Tak Habis 7 Turunan, Nia Ramadhani Banjir Pujian: Keren Nia and The Genks!

Kecewa dan tak mau disebut wanprestasi

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihak kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.