Find Us On Social Media :

Jika Tak Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Seluruh Aset Jefri Nichol Terancam Disita Karena Kasus Wanprestasi

By None, Kamis, 17 Desember 2020 | 09:20 WIB

Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Ajukan banding?

Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.

"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M"

(*)