Find Us On Social Media :

PT Falcon Pictures Akan Lakukan Hal ini Jika Jefri Nichol Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Milliar

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 17 Desember 2020 | 10:39 WIB

PT Falcon Pictures Akan Lakukan Hal ini Jika Jefri Nichol Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Milliar

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Jefri Nichol telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.

Karena itu, Jefri Nichol haris harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 milliar.

Namun kuasa hukum PT Falcon Pictures, Debby Astuti mengatakan apabila Jefri Nichol tidak menyanggupi ganti rugi tersebut, terpaksa pihak Falcon Akan menyita aset milik pria 21 tahun itu.

Baca Juga: Jika Tak Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Seluruh Aset Jefri Nichol Terancam Disita Karena Kasus Wanprestasi

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," ujar Debby saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Pihak Falcon Pictures pun berharap Jefri Nichol segera memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi tersebut.

Apalagi mengingat Jefri Nichol bukan sekali berurusan dengan masalah hukum, karena itu menurut Debby, Jefri paham betul risiko apa yang terjadi jika melanggar hukum.

vBaca Juga: Terbukti Bersalah Wanprestasi hingga Harus Ganti Rugi, Jefri Nichol Berencana Ajukan Banding

"Jefri dalam perkara ini bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah (berurusan) perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," kata Debby.

"(Batas waktu untuk membayar) pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain 4 film garapan Falcon Pictures.