Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Jefri Nichol telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.
Karena itu, Jefri Nichol haris harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 milliar.
Namun kuasa hukum PT Falcon Pictures, Debby Astuti mengatakan apabila Jefri Nichol tidak menyanggupi ganti rugi tersebut, terpaksa pihak Falcon Akan menyita aset milik pria 21 tahun itu.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," ujar Debby saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Pihak Falcon Pictures pun berharap Jefri Nichol segera memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi tersebut.
Apalagi mengingat Jefri Nichol bukan sekali berurusan dengan masalah hukum, karena itu menurut Debby, Jefri paham betul risiko apa yang terjadi jika melanggar hukum.
vBaca Juga: Terbukti Bersalah Wanprestasi hingga Harus Ganti Rugi, Jefri Nichol Berencana Ajukan Banding
"Jefri dalam perkara ini bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah (berurusan) perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," kata Debby.
"(Batas waktu untuk membayar) pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain 4 film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi 4 film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kewajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.
(*)