Find Us On Social Media :

Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Langkah Apa yang Akan Diambil Jefri Nichol?

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 17 Desember 2020 | 16:15 WIB

Jefri Nichol

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Aktor Jefri Nichol harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 milliar usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran telah melakukan wanprestasi terhadap PT Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol) atas wanprestasi," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Dalam putusan tersebut, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol saja, melainkan kepada dua tergugat lain, yakni ibunda Jefri dan Baetz Manajemen.

Baca Juga: PT Falcon Pictures Akan Lakukan Hal ini Jika Jefri Nichol Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Milliar

"Tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.

Lalu langkah apa yang akan dilakukan pemain Dear Nathan itu?

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy pun menjawab dia akan berkonsultasi dengan Jefri Nichol dan ibunya, Juanita.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Wanprestasi hingga Harus Ganti Rugi, Jefri Nichol Berencana Ajukan Banding

"Kami akan berkonsultasi lagi dengan prinsipal jefri sendiri apakah mau mengikuti putusan ini atau mengajukan upaya hukum," ujar Aris Marasabessy saat ditemui usai sidang.

Secara pribadi kami kuasa hukum melihat putusan ini ada satu kesalahan dalam penerapan hukum," lanjutnya.

Tetapi pihak Jefri Nichol akan berupaya untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca Juga: Ganti Rugi Rp 4,2 Milliar Atas Wanprestasi, Pihak Jefri Nichol Sebut Tak Pernah Ada Panggilan Syuting

"Pada intinya kami akan mendorong apalbila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding," ucap Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah Atas Wanprestasi, Jefri Nichol Tak Merasa Langgar Kontrak Kerja

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar. 

Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.

(*)