Find Us On Social Media :

Niat Hati Jual Ponsel Hasil Curian, Pelaku Justru Dijebloskan ke Penjara oleh Pembelinya

By Novia, Kamis, 17 Desember 2020 | 15:43 WIB

Pelaku pencurian ponsel, MD (27), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Tragah setelah terbukti mencuri ponsel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pepatah yang mengatakan rejeki tak akan kemana kini tampak benar adanya.

Seperti yang tengah terjadi antara korban dan pencuri ponsel ini misalnya.

Sebelumnya, pelaku MD (27) dikabarkan telah melakukan tindak pencurian ponsel milik seorang remaja berinisial AM (18).

Diketahui sebagai warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah Bangkalan, kini pelaku akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi.

Baca Juga: Masih Pandemi Jadi Khawatir Pergi ke Klinik? Ini 7 Tips Merawat Kesehatan Gigi Secara Mandiri

Ya, niat hati menjual ponsel hasil curiannya, MD justru dilaporkan sang pembeli pada pihak berwajib, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Dikutip dari TribunMadura.com, Kamis (17/12/2020), MD mengaku telah mengambil ponsel korban sekitar pukul, 4.30 WIB, Jumat (11/12/2020) lalu.

Kepada pihak berwajib, pelaku nekat mencuri ponsel, saat koban tertidur pulas.

Ya, lantaran rezeki tak kemana, kini ponsel yang berhasil dicuri pelaku telah kembali pada sang pemilik.

Baca Juga: Dari Nagita Slavina hingga Ashanty, Intip Deretan Tas Mewah Hermes Birkin Seharga Ratusan Juta yang Jadi Favorit Para Selebriti Tanah Air

Bagaimana tidak? Pembeli yang hendak membayar ponsel yang dijual MD rupanya paman korban, AM.