Find Us On Social Media :

Niat Hati Jual Ponsel Hasil Curian, Pelaku Justru Dijebloskan ke Penjara oleh Pembelinya

By Novia, Kamis, 17 Desember 2020 | 15:43 WIB

Pelaku pencurian ponsel, MD (27), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Tragah setelah terbukti mencuri ponsel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pepatah yang mengatakan rejeki tak akan kemana kini tampak benar adanya.

Seperti yang tengah terjadi antara korban dan pencuri ponsel ini misalnya.

Sebelumnya, pelaku MD (27) dikabarkan telah melakukan tindak pencurian ponsel milik seorang remaja berinisial AM (18).

Diketahui sebagai warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah Bangkalan, kini pelaku akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi.

Baca Juga: Masih Pandemi Jadi Khawatir Pergi ke Klinik? Ini 7 Tips Merawat Kesehatan Gigi Secara Mandiri

Ya, niat hati menjual ponsel hasil curiannya, MD justru dilaporkan sang pembeli pada pihak berwajib, Sabtu (12/12/2020) lalu.

Dikutip dari TribunMadura.com, Kamis (17/12/2020), MD mengaku telah mengambil ponsel korban sekitar pukul, 4.30 WIB, Jumat (11/12/2020) lalu.

Kepada pihak berwajib, pelaku nekat mencuri ponsel, saat koban tertidur pulas.

Ya, lantaran rezeki tak kemana, kini ponsel yang berhasil dicuri pelaku telah kembali pada sang pemilik.

Baca Juga: Dari Nagita Slavina hingga Ashanty, Intip Deretan Tas Mewah Hermes Birkin Seharga Ratusan Juta yang Jadi Favorit Para Selebriti Tanah Air

Bagaimana tidak? Pembeli yang hendak membayar ponsel yang dijual MD rupanya paman korban, AM.

Tak jadi mendapatkan uang, MD justru dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku menjual ponsel itu ke paman korban. Kebetulan si paman punya konter HP," ungkap Kapolsek Tragah AKP Musihram kepada Surya

Ya, sebelumnya, korban rupanya sudah melaporkan pada pamanya apabila ia kehilangan ponsel.

"Kepada paman, korban hanya berpesan agar dikabari jika mendapatkan ponsel dengan ciri yang disebutkan," jelas Musihram.

Baca Juga: Insting Kuat Ibu Reino Barack, Tolak Luna Maya Tapi Beri Pesan ini Sebelum Anaknya Nikahi Syahrini

Alhasil kini, pelaku telah diamankan pihak berwajib dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, tindak pencurian ponsel juga terjadi di Jakarta Timur.

Sukses beraksi hingga 53 kali, kini pelaku pencurian berhasil diamankan.

Baca Juga: 9 Makanan yang Bikin Otak Kamu Cerdas dan Sehat, Cokelat Termasuk Loh!

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pelaku berinisial ASG (35) kerap beraksi di daerah Jakarta Timur.

“Untuk TKP, setelah pemeriksaan, ada 53 TKP, cukup banyak. Wilayah banyak di timur terkait dengan hasil penyidikan,” ujar Jimmy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020) pagi.

Telah dibekuk dan diamankan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

(*)