Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pihak Jefri Nichol belum mengetahui kontrak kerjanya dengan PT Falcon Pictures akan berlanjut atau tidak.
Karena Jefri Nichol sendiri masih dalam ikatan kontrak dengan rumah produksi tersebut.
Menurut kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy proses persidangan ini masih terus berlanjut karena Jefri bisa mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
"Inikan masih proses persidangan. Masih ada banding, ada kasasi. Masih jauhlah untuk mempertanyakan itu" ujar Aris Marasabessy saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, pihak Jefri Nichol akan berkonsultasi apakah akan menerima putusan hakim atau melakukan banding.
"Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding," ucap Aris Marasabessy
Sehingga waktu pengajuan banding yang diberikan pun, bisa digunakan untuk mempelajari hasil putusan dari hakim.
"Makanya kita kan pelajari dan kami berharap kerjasama dari panitera untuk segera mungkin menyampaikan putusan itu. Agar bisa dipelajari dan kami ambil sikap," tuturnya.
Baca Juga: Niat Hati Jual Ponsel Hasil Curian, Pelaku Justru Dijebloskan ke Penjara oleh Pembelinya
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kewajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama. (*)