Find Us On Social Media :

Berteriak Histeris Sebut Anaknya, Ibu di Aceh Jatuh Pingsan Mendengar sang Buah Hati Terjerat Kasus Narkoba hingga Terancam Hukum Mati

By Novia, Kamis, 17 Desember 2020 | 18:00 WIB

Hakim, jaksa, dan para keluarga saat mengangkat Marliyah (55) ibu yang pingsan saat hendak menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejari Aceh Timur, di PN Idi, Rabu (16/12/2020).

Kini setelah, Irfan diamankan pihak berwajib, Marliyah mengaku terpaksa menanggung biaya hidup pada menantu dan cucunya dengan profesi sebagai tukang ikan asin."Setelah 5 bulan ditangkap, anak saya baru sekali ketemu ayahnya. Anak kami sering sakit dan memanggil ayahnya," timpal istri Irfan bernama Arbaiyah.

Baca Juga: Jamin Gratis dan Aman, Presiden Joko Widodo Mengaku Akan Menjadi Orang Pertama yang Menggunakan Vaksin Covid-19Dikutip dari Kompas.com, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebelumnya telah menyinggung perihal vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia.Menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus ini sudah sesuai seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Sebenarnya UU kita ini sudah cukup keras, bahkan sangat keras, salah satu terkeras di dunia. Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati," jelas Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020).Menurut, Irjen Arman Depari sebelumnya sudah banyak pengedar narkoba yang divonis hukuman mati dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Diduga Merusak Tanaman Hias Tetangganya, Balita di Palembang Babak Belur Dikejar dan Dihajar sang PemilikArman tak menyebutkan jumlahnya secara rinci, namun hal yang menjadi kendala yaitu pada tahap eksekusi."Karena banyak sekali yang saat ini, khususnya terkait masalah narkoba, sudah inkrah, sudah ada keputusan, tetapi pelaksanaannya belum," ucapnya.

(*)