Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ruben Onsu telah melaporkan 10 akun yang mengomentari Betrand Peto berisi penghinaan di media sosial.
Penghinaan terhadap Betrand Peto berisi ucapan tidak sewajarnya hingga ada yang berunsur SARA.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu pun membeberkan isi hinaan kepada Betrand Peto.
Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Polisikan 10 Akun Pembully Betrand Peto
"Seperti misalnya mau melakukan pembunuhan, ada yang bicara tentang penistaan agama 'Kristen lo!', dan juga ada yang 'bego lo!', banyak lah," ungkap Minola saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Saking banyaknya akun yang dilaporkan, Minola membutuhkan waktu 4 jam untuk membuat laporan.
"Karena tadi banyak video yang kita laporkan kan banyak lah, terlalu banyak video yang kita sampaikan banyak akun yang tadi kita sampaikan," ucapnya.
Baca Juga: Ruben Onsu Sudah Siapkan Rencana Liburan Tahun Baru Bareng Keluarga
Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan kalau 10 akun ini dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.
(*)