Find Us On Social Media :

Efek Jera, Jadi Alasan Ruben Onsu Polisikan Akun Penghina Betrand Peto

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 18 Desember 2020 | 10:30 WIB

Ruben Onsu saat ditemui Grid.ID di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Total ada 10 akun penghina Betrand Peto telah dikantongi polisi.

Setelah Ruben Onsu yang diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membuat laporan dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.

Minola Sebayang menyebut alasan kliennya melaporkan akun tersebut dengan harapan tidak ada kejadian serupa.

Baca Juga: Berikut Kata-kata yang Ditudingkan Netizen kepada Betrand Peto Sampai Ruben Onsu Lapor Polisi

"Seperti yang dikatakan oleh Ruben ini dilakukan agar tidak terulang lagi," kata Minola saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

"Ada upaya hukum agar orang-orang tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, kedua suatu saat karena jejak digital itu susah dihilangkan dan dihapus," sambungnya.

Kendati demikian, Betrand hingga kini sangat dimungkinkan tidak mengetahui tudingan netizen kepada dirinya.

Baca Juga: Ruben Onsu Konsultasi ke Kak Seto karena Betrand Peto Mendapat Perundungan Hebat

Sebab Betrand tidak diberikan gawai agar tidak bisa mengakses segala media sosial.

"Jadi sama seperti yang dikatakan Ruben, bahwa dia cukup membatasi anaknya gadget atau handphone, sehingga saya bisa simpulkan bahwa Betrand sejauh ini belum mengetahui apa yang yang terjadi di media mengenai serangan-serangan yang dilakukan terhadap dirinya, termasuk anak pungut dan sebagainya," paparnya.

Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan kalau 10 akun ini dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.

(*)