Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah dua tahun menikah, akhirnya Aura Kasih gugat cerai sang suami, Eryck Amaral.
Pelantun lagu 'Mari Bercinta' itu telah menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dan hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra.Taslimah.
Baca Juga: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Membenarkan Aura Kasih Menggugat Cerai Suaminya
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugugat, melawan Eryck Amaral," tutur Dra.Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Berkas perkara perceraiannya sudah terdaftar sejak Kamis (17/12/2020).
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-cord dengan Nomor Perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," ujar Dra.Taslimah.
Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Langsung Non-Aktifkan Kolom Komentar di Instagram
Pendaftaran gugatan perceraian Aura Kasih melalui kuasa hukumnya dengan proses online.
"Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukum," ucap Dra.Taslimah.
Dalam gugatan cerainya, Aura Kasih menginginkan hak asuh anak jatuh ke tangannya.
"Menurut yang kami telusuri juga mengajukan gugatan pemelihaaran anak. Pemerintahan hak asuh anak agar berada pada penggugat," kata Dra.Taslimah.
(*)