"Karena mungkin berkat niat dan tujuan gua hari ini sama Gala. Yaudah tuhan ngasih jalan," imbuhnya bersyukur.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Kendati demikian, sesekali Vanessa Angel tetap menghubungi suaminya dan bertanya tentang kondisi anaknya melalui telepon umum yang ada di Lapas.
Meski vonis tersebut dipotong masa tahanan, Vanessa Angel tetap harus menjalani sisa pidana lantaran statusnya selama persidangan yakni tahanan kota.
Dalam aturan, lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di rutan.
Berdasarkan itu, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walaupun sudah dipotong masa penahanan.
Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara. (*)