Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah 22 tahun menjadi istri komedian Kiwil, Rohimah melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugat cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS. dengan nama Penggugat Rohimah Binti Matalih.
Sedangkan Tergugatnya Wildan Delta Bin Syamsuar. Jenis perkaranya adalah cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Adam Suseno Cukur Habis Kumis Lebatnya, Inul Daratista: Auto Terkedjoet!
Sidang perdana perceraian keduanya akan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (20/1/2021).
"Untuk perkara rohimah, agenda persidangan pada 20 Januari 2021. Sudah ditentukan dalam nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS," ucap Dra.Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Dalam sidang perdana yang beragendakan mediasi, baik penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir.
"Pada prinsipnya, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir karena dipanggil untuk didamaikan secara langsung. Kalau pun tergugat berada di luar negeri maka akan dipanggil lewat konsulat RI. Kalau di dalam negeri diwajibkan hadir untuk mediasi," tutur Taslimah.
(*)