Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kabar Aura Kasih menggugat cerai sang suami, Eryck Amaral, dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. Taslimah.
Taslimah menerangkan bahwa gugatan cerai yang dilayangkan Aura Kasih sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugugat, melawan Eryck Amaral," tutur Dra.Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Berkas perkara perceraiannya sudah terdaftar sejak Kamis (17/12/2020).
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-cord dengan Nomor Perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," ujar Dra.Taslimah.
Saat ditanya alasan perceraian, Taslimah menerangkan jika Aura Kasih dengan suami sudah pisah ranjang sejak lama.
Baca Juga: Pernikahan Adipati Dolken dan Canti Tachril Hari Ini Digelar Secara Tertutup
"Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal," kata Taslimah.
Bahkan saat ini Aura Kasih tidak mengetahui tempat tinggal sang suami.
"Karena penggugat tidak bisa mencari alamat atau tidak mengajukan alamat tergugat/suaminya, maka panggilan ditempuh dengan cara gaib," jelas Taslimah.
(*)