"Benar. Tadi diamankan Polsek Tambaksari kemudian dilimpahkan ke kami. Saat ini masih dalam pemeriksaan," jelas Oki, Kamis (17/12/2020).
Masih dalam tahap pemeriksaan polisi mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail.
"Masih kami periksa, kalau sementara ini pengakuannya dalam pengaruh miras. Kami masih dalami," lanjutnya.
Ya, mengaku dalam kondisi mabuk, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sabar dulu ya. Masih kami periksa," tandasnya.
Tak lain halnya dengan pria di Jebres, Solo, Jawa Tengah ini.
Dikabarkan kecanduan film porno, pelajar berinisial A (17) nekat memamerkan alat kelaminnya di tempat umum.
Aksi yang dilakukan oleh pelajar kelas XII di salah satu SMA di Solo tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Baca Juga: Nasi Goreng Ini Viral hingga Antre Tiga Minggu, Seenak Apa Rasanya?
Akibatnya, Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai turun tangan dang mengamankan pelaku.
"Pengakuan pelaku melakukan itu untuk menyalurkan nafsu birahinya," ujar Andy, Rabu (11/12/2019).
Ya, kejadian tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun yang lalu.
Kini, tersangka telah diamankan dan diberi sanksi sesuai hukuman yang berlaku.
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(*)