Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Mendapatkan Asimilasi dengan Jalani Hukuman di Rumah

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 18 Desember 2020 | 17:57 WIB

Vanessa Angel dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Vanessa Angel telah mendekam di Lapas Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Rabu (18/11/2020).

Setelah jalani hukuman selama satu bulan, Vanessa Angel kini sudah bisa kembali ke rumahnya.

Sebab Vanessa Angel mendapatkan asimilasi untuk menjalani hukumannya di rumah.

Baca Juga: Sandang Status Sebagai Gladiator Cinta, Vicky Prasetyo Rencanakan Kostum Ini untuk Rayakan Malam Pertamanya Bersama Kalina Ocktaranny

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ucapnya.

"Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," sambungnya.

Baca Juga: Nekat Melakukan Tindak Mesum di Atas Motor hingga Menyedot Perhatian Pengendara Lain, Pelaku Beberkan Alasannya!

Asimilasi tersebut diterima Vanessa mulai hari ini.

"Per hari ini (asimilasi)," katanya.

"Sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," pungkasnya.