Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Mendapatkan Asimilasi dengan Jalani Hukuman di Rumah

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 18 Desember 2020 | 17:57 WIB

Vanessa Angel dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Ningning aespa Selalu Pakai Baju Tipis di Musim Dingin Padahal Seleb Lain Dibungkus Baju Tebal, Netizen Kini Mengerti Alasannya

Ia juga menegaskan bahwa Vanessa tidak perbolehkan melakukan perjalanan ke luar Jakarta.

Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax di PN Jakarta Barat.

Vonis itu diterima pihak Vanessa, tanpa ajukan banding.

Vanessa Angel diamankan sejak 16 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai tahanan kota. (*)